April 14, 2020

thumbnail

PAHAM HUTANG JANGKA PANJANG dan OBLIGASI

HUTANG JANGKA PANJANG – HUTANG OBLIGASI

A.    Pengertian
  Hutang jangka panjang terdiri atas perkiraan aliran sumber daya keluar perusahaan akibat kewajiban yang tidak dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1 tahun atau siklus operasi perusahaan, dalam Kieso et al (2014: 652)
  Hutang jangka panjang memiliki berbagai ketentuan atau pembatasan untuk melindungi baik peminjam maupun pemberian pinjaman, Kieso et al (2014: 654)

B.     Jenis dan Rating Obligasi
Kieso et al (2014: 655) menjelaskan, terdapat beberapa jenis dan rating antara lain:
1.      Obligasi berjaminan dan tanpa pinjaman: obligasi debenture
2.      Obligasi berjangka obligasi berseri dan obligasi yang dapat di tebus:
3.      Obligasi konvertibel, obligasi didukung komuditas dan dengan diskonto yang besar
4.      Obligasi terdaftar terdaftar dan obligasi atas unjuk (kupon)
5.      Obligasi laba dan obligasi pendapatan.

C.    Penilaian Hutang Obligasi
Dalam penilaian hutang obligasi terdapat berbagai hal yang perlu diperhatikan.
1.      Penerbitan obligasi ke publik Emiten harus: menetapkan penjamin emisi, mendapatkan persetujuan regulasi atas penerbitan obligasi, menjalani proses audit, dan menerbitkan prospektus serta memiliki sertifikat obligasi tercetak.
2.      Harga jual atas penerbitan obligasi ditetapkan oleh: mekanisme permintaan dan penawaran, resiko relatif, kondisi pasar, keadaan ekonomi.
3.      Nilai obligasi pada present value dari arus kas masa depan yang diharapkan, yang terdiri atas bunga dan nilai nominal.
Nilai Sekarang (harga jual) obligasi = nilai sekarang dari pokok + nilai sekarang pembayaran bunga
Dalam penilaian suku bunga terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1.      Suku nominal/kupon/tercatat adalah suku bunga yang tertulis di dalam kontrak/perjanjian obligasi, di mana emiten menetapkan suku nominal dan dinyatakan sebagai persentase nilai nominal obligasi (nilai pari).
2.      Suku bunga pasar atau effective yield adalah suku bunga yang memberikan tingkat pengembalian sepadan dengan risiko, di mana merupakan nilai sesungguhnya yang diterima pemegang obligasi
3.      Jumlah bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi setiap periode
suku bunga nominal x nilai nominal obligasi
4.      Jumlah bunga yang dicatat sebagai beban oleh emiten
suku bunga pasar x nilai nominal obligasi
5.      Jika suku bunga pasar lebih rendah dari presentase nilai kupon obligasi maka obligasi dijual dengan premium, Jika suku bunga pasar sama dengan presentase nilai kupon obligasi maka obligasi dijual pada nilai nominal, Jika suku bunga pasar lebih tinggi dari presentase nilai kupon obligasi maka obligasi dijual dengan diskon.
Jurnal Akuntansi:
(Penerbitan Obligasi jika suku bunga nominal sama dengan suku bunga pasar)

01 Jan 15
(penerbitan) Kas
Utang Obligasi
31 Des 15
(pengakuan) Beban bunga obligasi
Utang bunga obligasi
01 Jan 16
(pembayaran bunga) Utang bunga obligasi
Kas

Jurnal Akuntansi:
(Penerbitan Obligasi jika suku bunga nominal lebih tinggi suku bunga pasar)

01 Jan 15
(penerbitan) Kas
Utang obligasi
31 Des 15
(pengakuan) Beban bunga obligasi
Utang obligasi
Utang bunga obligasi
01 Jan 16
(pembayaran bunga) Utang bunga obligasi
Kas

Jurnal Akuntansi:
(Penerbitan Obligasi jika suku bunga nominal lebih redah suku bunga pasar dan dibayarkan setiap setengah tahun)

01 Jan 15
(penerbitan) Kas
Utang obligasi
01 Jul 15 Beban bunga obligasi
(pengakuan) Utang obligasi
Kas
31 Des 15
(pengakuan) Beban bunga obligasi
Utang obligasi
Utang bunga obligasi
01 Jan 16
(pembayaran bunga) Utang bunga obligasi
Kas

D.    Obligasi Dijual dengan Diskon
Obligasi dijual lebih murah dari pada nilai nominal obligasi ketika:
1.      Investor bisa mendapatkan bunga lebih tinggi jika berinvestasi di tempat lain dengan tingkat resiko sepadan (suku bunga pasar lebih besar dari kupon obligasi).
2.      Investor tidak mau membeli pada harga nominal obligasi, mengingat jumlah kupon yang diterima tidak dapat diganti.
3.      Karena investor membeli obligasi lebih murah daripada nilai nominalnya, maka investor tetap mendapatkan tingkat pengembalian efektif (suku bunga pasar).

E.     Metode Suku Bunga Efektif
  Obligasi diterbitkan dengan diskon, maka jumlah yang dibayar saat jatuh tempo lebih besar daripada harga penerbitan obligasi.
  Obligasi diterbitkan dengan premium, maka perusahaan menjual obligasi dengan harga lebih tinggi daripada nilai nominal yang dibayarkan saat jatuh tempo.
  Penyesuaian terhadap beban bunga obligasi dicatat melalui proses yang disebut amortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
  Dengan menggunakan metode suku bunga efektif, beban bunga periodik dicatat pada persentase konstan atas nilai buku obligasi.
Jumlah Amortisasi = beban bunga obligasi* – pembayaran bunga obligasi*
*Beban bunga obligasi = nilai tercatat obligasi pada awal periode X suku bunga efektif
*Pembayaran bunga obligasi = jumlah nominal obligasi X suku bunga ditetapkan

  Obligasi dijual di antara tanggal pembayaran bunga:
1.      Pembeli obligasi akan membayar kepada penjual obligasi bunga akrual sejak tanggal terakhir pembayaran kupon sampai tanggal obligasi dijual.
2.      Pada tanggal pembayaran kupon selanjutnya, pembeli obligasi akan mendapatkan pembayaran kupon secara penuh.



PERSEKUTUAN


A.      PEMBENTUKAN DAN USAHANYA
•         Pengertian
Persekutuan adalah suatu penngabungan di antara dua orang ( badan ) atau lebih untuk memiliki bersama – sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba .
•         Karakteristik Persekutuan
a ) Berusaha bersama- sama ( Mutual Agency )
     Setiap anggota ( partner )merupakan agen daripada persekutuan umtuk mencapai tujuan        usahanya.
b ) Jangka waktu terbatas ( Limited Life )
     Persekutuan tetap ada selama ada orang – orang ( badan- badan ) yang mengadakan persekutuan itu ada dan masing – masing tetap menghendakinya.
c ) Tanggung Jawab yang tidak terbatas ( Unlimited Liabilitiy )
     Tanggung jawab seorang anggota teidak terbatas pad ajumlah yang ditanam di dalam Persekutuan.
d ) Memiliki suatu bagian / hak di dalam persekutuan (Ownership of an interest in a partnership)
      Kekayaan yang ditanam didalam persekutuan tidak lebih dari milik yang terpisah dari anggota yang menjadi kekayaan persekutuan, artinya anggota yang menanamkan kekeyaan ke dalam  persekutuan menyerahkan haknya untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu dan sepenuhnya rela untuk dipakai guna mencapai semua tujuan – tujuan Persekutuan.
e ) Pengambilan bagian keuntunan persekutuan
      Setiap anggota persekutuan mendapatkan bagian dari bagian persekutuan. Suatu persetujuan yang di buat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.
•         Macam – macam bentuk Persekutuan ( Partnership )
Persekutuan perdagangan ( trading partnership ) adalah persekutuan yang usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian dan penjualan barang – barang.
Persekutuan jasa-jasa ( non trading partnership ) adalah persekutuan yang bertujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya.
Persekutuan Umum ( general partnership ) adalah sutau bentu persekutuan di mana semua anggota dapat bertindak atas nma perusahaan dan kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap kewajiban – kewajiban persekutuan.
Persekutuan terbatas ( limited partnership ) adalah suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung jawab masing – masing sampai jumlah tertentu. Anggota seperti ini di sebut anggota terbatas.
Joint stock companies adalah bentuk persekutuan dimana struktur modalnya berupa saham – saham yang  dapat dipindah tangankan, dan bersifat tidak terbatas .
•         Isi Perjanjian Persekutuan
Isi perjajnjian persekutuan selain menyebutkan nama persekutuan terkait, anggota , tanggal berdiri, sifat serta bidang usaha , maka perlu disebutkan pula disebut tentang :
-          Besar investasi dari masing – masing anggota
-          Hak dan kewajiban angota
-          Buku – buku catatan anggota dan laporan keuangan
-          Pembagian keuntungan
-          Hal yang menyangkut hal khusus masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa
-          Assuransi jiwa, kematian anggota
-          Penyelesaian antara anggota apabila ada perselisihan

•         Akuntansi terhadap penyertaan modal dalam persekutuan
Masalah  yang spesifik pada persekutuan adalah masalah yang berhubungan dengan pengukuran milik atau penyertaan ( hak ) masing – masing anggota di dalam perusahaan. Hak ini di ikhtisarkan dalam rekening modal. Para anggota boleh membuat persetujuan tentang bagaiman membagi keuntungan atau kerugian sesuai hak penyertaan mereka. Apabila bila tidak maka pembagian kerugian dan keuntungan di bagi secara rata.
Lain halnya apabila persekutuan itu di bentuk dengan menggabungkan perusahaan yang sudah berjalan, perlu adanya penyesuaian, antara lain :
-          Apabila perssekutuan akan menggunakan catatan pembukuan dengan melanjutkan pembukuan atau catatan dari salah satu perusahaan terdahulu atau membuat catatan pembukuan baru.
-          Apabila harus ada penyesuaian dalam posisi aktiva, hutang , modal dari masing – masing perusahaan yang digabungkan  atau tidak disesuaikan sama sekali.
•         Akuntansi terhadap kegiatan  ( Usaha ) Persekutuan
Tujuan utama dari proses akuntansi yang diselenggarakan adalah di dalam rangka menentukan laba ( rugi )periodic. Masalah akuntansi yang spesifik terhadap kegiatan ( usaha ) persekutuan dapat meliputi :
-          Penentuan jumlah hak pemilikan relative dari para anggota di dalam persekutuan
-          Pembagian  laba atau rugi persekutuan kepada para anggota pemilik
-          Penyjian laporan keuangan ( neraca, laporan perhitungan  rugi/laba dan laporan perubahan modal ) di dalam persekutuan .
•         Karakteristik dan jumlah relative hak Pemilik di dalam Persekutuan
Ada beberapa criteria yang menyangkut karakteristik ini antara lain :
-          Hubugan sebagai kreditur – debitur antara pemilik dengan perusahaan
-          Hak pemilik pemilik dan atau deficit Modal dalam perusahaan

•         Pembagian laba ( rugi ) di dalam Persekutuan
-          Di bagi sama
-          Dengan perbandingan atas dasar perjanjian
-          Dengan perbandingan penyertaan modal
-          Mula – mula di tentukan bunga modal dari masing – masing anggota, selebihnya di bagi berdasarkan perjanjian.
-          Mula – mula di berikan gaji sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang aktif bekerja , sisanya di bagi atas dasar perjanjian.
-          Mula – mula di tetapkan bunga untuk modal untuk anggota, kemudian gaji sebagai pemilik dan binus untuk anggota – anggota yang di anggap berjasa dan sisanya di bagi berdasarkan perjajian yang telah disepakati.

•         Masalah gaji pemilik dan bunga modal
Secara teoritis gaji pemilik dan bunga atas modal ( sendiri )adalah biaya gaji persekutuan dan bukan pembagian laba.
-          Gaji pemilik dan atau bunga modal di atas jumlah laba bersih
Gaji pemilik dan atau bunga modal diperhitungkan terlebih dahulu dalam pembagian laba, baik laba maupun mengalami kerugian. Apabila mendapatkan keuntungan maka gaji pemilik dan atau bunga modal harus dikurangkan terlebih dahulu. Apabila perusahaan mengalami kerugian maka gaji pemilik dan atau bunga modal harus ditambahkan dan jumlah kerugian harus ditanggung setiap anggota sesuai perjanjian.
-          Koreksi atas laba ( rugi ) tahun – tahun yang lalu
Koreksi ini merupakan masalah yang penting bagi setiap bentuk badan usaha karena mempunyai pengaruh terhadap pelaporan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan yang sebenarnya dan juga terhadap hak kepemilikan dan bagian atas laba rugi kepada masing – masing pribadi anggota ( pemilik )

•         Laporan keuangan pada persekutuan
-          Laporan perhitungan rugi – laba
-          Laporan perubahan modal
-          Neraca
•         Perubahan ratio pembagian laba ( rugi ) di dalam Persekutuan
Apabila para anggota pemilik bersepakat untuk mengadakan perubahan ketentuan pembagian laba ( rugi ) perusahaan, maka terlebih dahulu harus diadakan penilaian kembali terhadap aktiva perusahaan sebelum ketentuan yang baru mulai berlaku, hal ini penting agar tidak terjadi kerugian di sebagian pihak

B.      PEMBUBARAN KARENA PERUBAHAN PEMILIK
•         Keadaan – keadaan yang menyebabkan terjadinya pembubaran persekutuan
-          Pembubaran atas dasar perjanjian persekutuan ( act of the parties ), karena :
a ) Berakhirnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tercapainya tujuan
b ) persetujuan bersama
c ) pengunduran diri seorang anggota
-          Pembubaran atas dasar bekerjanya undang – undang antara lain :
a ) kematian seorang atau beberapa anggota persekutuan
b ) bangkrut seorang atau lebih anggota atau persekutuan
c ) kejadian – kejadian tertentu yang mengakibatkan tidak bertindaknya suatu perusahaan akibat perilaku seorang anggota yang membawa nama persekutuan atau perusahaan
d ) ada perang di dalam suatu Negara dari salah seorang anggota ( persekutuan ) penduduk Negara yang bersangkutan.
-          Pembubaran atas dasar keputusan pengadilan , antara lain dalam beberapa keadaan sebagai berikut :
a ) ketidak mampuan seorang anggota ( ada beberapa hal ) untuk memenuhi kewajibannya terhadap perjanjian persekutuan
b )  tindakan seorang anggota yang mengakibatkan tidak ada keserasian dalam usaha yang sedang berjalan.
c ) perselisihan intern diantara anggota
d ) tidak mungkin lagi untuk mendapatkan keuntungan secara kontinyu dari usaha perusahaan
e ) kecurangan atau penyajian yang keliru di dalam pembentukan formasi persekutuan
•         Persoalan akuntansi dalam pembubaran persekutuan
-          Masalah masuknya seorang atau lebih anggota baru
Apabila seorang atau lebih anggota baru diperbolehkan masuk ke dalam persekutuan , berarti satu persekutuan yang baru telah dibentuk. Pembentukan sebuah persekutuan yang baru otomatis membubarkan persekutuan yang lama.
-          Pengunduran diri seorang anggota
Setiap anggota mempunyai hak untuk menarik diri atau mengundurkan diri setiap saat dari organisasi persekutuan. Pengunduran diri seorang anggota berarti pembubaran persekutuan, tetapi tidak berarti persuhaan juga bubar. Perusahaan terus berjalan bagaimana biasanya. Penyelesaiannya bagian penyertaan anggota yang mengundurkan diri bisa dijual kepada anggota baru atau anggota yang lain di samping itu bagian penyertaan yang bersangkutan bisa juga di kembalikan dalam bentuk uang tunai atau berdasarkan perhitungan bagian penyertaannya sesuai perjanjian.
-          Kematian seorang anggota atau lebih
Kematian salah seorang anggota bisa membubarkan persekutuan. Apabila tidak ada sebab khusus , maka perhiutungan rugi dan laba sampai dengan saat itu harus diperhitungkan. Selain itu penyelesaian bagian penyertaan ( modal ) anggota yang meninggal dapat dengan cara pembayaran langsung dari harta persekutuan, atau pembayaran dari hasil apabila ada salah anggota yang lain bersedia membeli bagian penyertaan ( modal ) anggota yang sudah mati. Ada satu cara lagi untuk menyelesaikan hal ini yaitu dengan pembayaran dari hasil asuransi persekutuan dengan pembelian bagian penyertaan anggota yang meninggal oleh anggota yang masih ada.
-          Penyatuan dan atau perubahan bentuk badan usaha
Proses akuntansi pada penyatuan dan atau peleburan ini tergantung dari perseroan akan melanjutkan pembukuan yang telah ada atau akan melakukan membuka buku – buku baru sama sekali, yang perlu dilakukan adalah penyesuaian aktiva dan bagian penyertaan para anggota, berikut juga diikuti dengan pemindahan hutang ke dalam perseroan, penerimaan saham sebagai pembayaran terhadap pembayaran terhadap kekayaan bersih yang dipindahkan serta pembagian saham kepada anggota pemilik.





























Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

Popular Posts

Blog Archive

About me

Berusaha untuk mencapai keinginan, berpandangan luas untuk menggapai cita-cita "Man Jadda wa jada"

Read More

Followers

Total Pageviews