PENERAPAN AKAD MUSYARAKAH PADA PEMBIAYAAN HUNIAN SYARIAH DI BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG MATARAM
Oleh:
Wulan Suminar (A1C114093)
Alamat: jl. Pemuda no 21 gomong mataram
E-mail: w_suminar@ymail.com
Jurusan Akuntansi Non Reguler
PENDAHULUAN
Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan aplikasi akad musyarakah dalam pembiayaan hunian syariah dengan melihat factor kendala serta cara meminimalisirnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode ini mendeskripsikan keadaan penelitian sekarang berdasarkan fakta sebenarnya. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui proses wawancara dengan Relationship Manager dan nasabah pengguna akad dalam .Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pembiayaan hunian syariah, akad musyarakah diturunkan menjadi musyarakah mutanaqisah. Yaitu dengan mengambil nisbah keuntungan dari hasil menyewakan rumah yang digunakan untuk mengurangi porsi kepemilikan pihak bank dan menambah porsi kepemilikan nasabah dengan kategori syirkahal- ‘inan. Proses ini diimplementasikan sebagai usaha bersama dalam pembelian rumah dengan tujuan investasi menjadi konsumsi, serta nasabah yang memiliki dua peran sekaligus yaitu investor dan konsumen. Kendala dominan dalam PHS terdapat pada capacity nasabah karena menunjukkan kemampuan nasabah dalam melakukan pembiayaan. Berdasarkan capacity tersebut pihak bank dapat menentukan layak tidak nya nasabah mendapatkan serta mampu dalam melakukan pembiayaan. Dan apabila hasil dari analisis pihak bank menunjukkan nilai yang kurang baik, maka dapat dipastikan bahwa pembiayaan akan terhambat. Guna meminimalisir kendala diatas, pihak bank menganalisis potensi nasabah baik pekerja swasta maupun tetap dengan melihat dari tiga hal pokok yaitu factor bagaimana proses mendapatkan, mengolah dan menggunakan modalnya.
TUJUAN
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan akad musyarakah pada pembiayaan hunian syariah dibank muamalat Indonesia cabang mataram dengan melihat faktor kendala serta cara meminimalisirnya.
METODE
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif.Metode ini mendeskripsikan keadaan penelitian sekarang berdasarkan fakta sebenarnya. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui proses wawancara dengan Relationship Manager dan salah satu nasabah pengguna akad musyarakah dalam pembiayaan hunian syariah tersebut.
HASIL PENELITIAN
Bagi hasil merupakan system kerjasama yang layak digunakan dalam transaksi yang berbasiskan syariah termasuk dalam pembiayaan hunian syariah di BMI cabang mataram. Dimana pembiayaan hunian syariah merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah dengan prinsip syariah. Pada umumnya banyak masyarakat maupun nasabah sendiri yang belum mengetahui lebih banyak mengenai perbedaan
pelaksanaan PHS dengan KPR pada dasarnya, di mana perbedaan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel
PERBEDAAN KPR DAN KPRS
No Kategori KPR KPRS (PHS)
1. Penentuan suku bunga Sistem fixed (tetap) dan floating (fluktuasi mengikuti keadaan pasar) atau dinamis Fixed (tetap)
2. Pengembalian dan pembagian keuntungan (margin) Bunga Bagi hasil
3. Prosedur pembiayaan Sistem bunga Murabahah
Istishna’
Ijarah muntahiya bi tamlik
Musyarakah mutanaqisah
Pembiayaan hunian syariah ini diberikan kepada perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan semua jenis pekerjaan karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter maupun profesional lainnya. Berdasarkan hasil wawancara dengan relationship manager BMI cabang mataram. Di mana prosedur pengajuan pembiayaan hunian syariah di BMI cabang mataram ini yaitu dengan cara melewati beberapa tahapan dalam pencairan dana pembiayaan, berikut analisisnya:
Prosedur pengajuan
Pengajuan pembiayaan PHS, yaitu dengan cara melakukan pengisian formulir permohonan biaya dan menyerahkan semua data kepada pihak bank. Di mana pihak bank akan menandainya sebagai dokumen masuk.
Interview/wawancara nasabah, dalam hal ini nasabah dibagi menjadi dua yaitu nasabah pegawai tetap dan usahawan. Di mana dalam wawancara pegawai tetap akan di tanyai seputar profil, pengalaman kerja, alamat, alumni pendidikan, masalah pekerjaan beserta bidangnya dan berapa lama nasabah tersebut bekerja, sedangkan bagi nasabah usahawan akan ditanyai seputar tersebut di atas serta usaha dan legalitasnya.
Pengecekkan, di mana dalam hal ini pengecekkan akan dilakukan oleh pihak bank dengan cara melihat status calon nasabah di BI checking yaitu untuk mengetahui riwayat pembiayaan yang telah diterima oleh nasabah berikut status nasabah yang ditetapkan oleh BI misalkan lancar, tidak lancar, macet dan lain sebagainya yang dijadikan sebagai faktor pertimbangan pihak bank pada calon nasabah kedepan dalam kemampuan proses pembayaran.
Penilaian rumah (appraisal), sebelum kredit yang diminta dikucurkan kepada nasabah, dari pihak Bank harus menilai / mengevaluasi nilai harga pasar dari Jaminan yang dianggunkan (Sertifikat Tanah) agar nilai kredit tidak terlalu kecil atau terlalu besar dari nilai Jaminan.
Pengolahan, yaitu data yang terkumpul akan diolah oleh marketing sebagai usulan pembiayaan rumah.
Persetujuan, di mana setelah usulan dan semua persyaratan memadai, tanda terima dilakukan oleh komite sebagai bukti pembiayaan.
Akad, yaitu melakukan proses akad pembiayaan (akad musyarakah mutanaqisah) sebagai tanda kesepakatan dalam bertransaksi.
Pencairan dana, merupakan proses akhir dalam transaksi pembiayaan yaitu calon nasabah akan mendapatkan pencairan dana untuk proses pembiayaan hunian syariah yang akan dilakukan.
Perhitungan PHS dengan menggunakan akad musyarakah
Berdasarkan hasil wawancara dengan Relationship Manager di Bank Muamalat Indonesia cabang mataram. Analisis perhitungan pembiayaan hunian syariah dengan menggunakan akad musyarakah di bank muamalat Indonesia, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Contoh kasus:
Pak ahmad ingin mengajukan pembiayaan hunian syariah untuk sebuah rumah di daerah Pagutan kota pada Bank Muamalat Indonesia. Dengan harga rumah yang akan dibeli sebesar Rp 150.000.000,00 sedangkan uang yang dimiliki oleh pak ahmad yaitu sebesar Rp 50.000.000,00.
Penyelesaian:
Jumlah Droping Dana
Rp 100.000.000,00
Jangka Waktu 120 bulan
Perhitungan Sewa
Yield
12 %
Nilai Sewa 1.434.710
172.165.200
Uang Muka 50.000.000,00
Nilai Rumah yang dibeli Nominal Syirkah
1. BMI 150.000.000,00
100.000.000,00
2. Nasabah 50.000.000,00
Porsi Nisbah
1. BMI 69,70%
2. Nasabah 30,30%
Minimal THP (Take Home Pay) 3.586.775
Terhadap DI (Disposible Income) 2.391.183
Ilustrasi
Pendapatan Rp 6.000.000
Suami Rp 4.000.000
Istri Rp 2.000.000
Pengeluaran Rp 2.500.000 Pengeluaran Tetap Rp 2.500.000 Pengeluaran Tidak Tetap -
Sisa Penghasilan Bersih Rp 3.500.000 Sisa penghasilan bersih stlah angsrn Rp 2.065.290 Cast Ratio
Terhadap THP 23.91%
Terhadap DI 40.99%
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email
No Comments