Konsep Dasar Transaksi Ijarah
Al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al iwadhu (ganti). Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui upah pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership / milkiyah) atas barang itu sendiri. Ijarah berarti lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equispment) kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed charge).
B. Standar Akuntansi Keuangan tentang Akuntansi Ijarah
Standar akuntansi keuangan yang mengatur tentang akuntansi ijarah termuat dalam PSAK 107 sebagai pengganti PSAK 59 paragraf 105-129b: Akuntansi Syariah yang berhubungan dengan perlakuan akuntansi untuk pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas transaksi ijarah.
Beberapa hal yang diatur dalam PSAK 107, antara lain sebagai berikut:
1. Tujuan, Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah.
2. Ruang Lingkup Pemberlakuan
Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi ijarah serta mencakup pengaturan untuk pembiayaan multijasa yang menggunakan akad ijarah, namun tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad ijarah
3. Definisi
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
IMBT adalah ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan obyek ijarah pada saat tertentu.
Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arms length transaction). Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan aset berwujud atau tidak berwujud. Umur manfaat adalah suatu periode dimana aset diharapkan akan digunakan atau jumlah produksi/unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset.
Wa’ad adalah janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu.
1. Karakteristik
2. Ijarah merupakan sewa-menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’aduntuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat tertentu.
3. Perpindahan kepemilikan suatu aset yang diijarahkan dari pemilik kepada penyewa dalam IMBT, dilakukan jika seluruh pembayaran sewa atas objek ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan obyek ijarah telah diserahkan kepada penyewa dengan membuat akad terpisah secara:
a. Hibah;
b. Penjualan sebelum akad berakhir sebesar sebanding dengan sisa cicilan sewa atau harga yang disepakati;
c. Penjualan pada akhir masa ijarah dengan pembayaran tertentu sebagai referensi yang disepakati dalam akad; atau
d. Penjualan secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dalam akad.
1. Pemilik dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian.
2. Jumlah, ukuran, dan jenis obyek ijarah harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.
e. Pengakuan dan Penyajian
Akuntansi Pemilik (Mu’jir)
• Biaya Perolehan
Obyek ijarah diakui pada saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan obyek yang berupa aset tidak berwujud mengacu ke PSAK 19: Aset Tidak Berwujud.
• Penyusutan
Obyek ijarah, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).
Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekomonis dapat berbeda dengan umur teknis.Misalnya, mobil yang dapat dipakai selama 10 tahun diijarahkan dengan akad IMBT selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun.
Pengaturan penyusutan obyek ijarah yang berupa aset tetap sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap dan amortisasi aset tidak berwujud sesuai dengan PSAK 19: Aset Tidak Berwujud.
• Pendapatan dan Beban
Beberapa ketentuan pengakuan dan pengukuran pendapatan dan beban dari sudut pandang pemilik aset, antara lain sebagai berikut:
a. Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa.
b. Piutang pendapatan sewa diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan.
c. Pengakuan biaya perbaikan obyek ijarah adalah sebagai berikut:
- Biaya perbaikan tidak rutin obyek ijarah diakui pada saat terjadinya;
- Jika penyewa melakukan perbaikan rutin obyek ijarah dengan persetujuan pemilik, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik dan diakui sebagai beban pada saat terjadinya; dan
- Dalam IMBT melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek ijarah yang dimaksud dalam huruf (1) dan (2) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek ijarah.
d. Biaya perbaikan obyek ijarah merupakan tanggungan pemilik. Perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
• Perpindahan Kepemilikan
Pada saat perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam IMBT dengan cara:
f. Hibah, maka jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban;
g. Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;
h. Penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;
i. Penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian; sedangkan
Bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.
D. Aplikasi Akuntansi Transaksi Ijarah
AKUNTANSI PEMILIK
BPRS ALBARAKAH mendapatkan pengajuan pembiayaan ijarah dari sebuah perusahaan Rental Mobil PT. RENCARINDO. Perusahaan tersebut bermaksud menambah 1 buah armada kendaraan jenis Toyota All New Camry keluaran tahun 2008 untuk melayani konsumen kelas menengah atas di jakarta. Adapun speesifikasi kendaraan yang dimaksud dan informasi lain berkaitan dengan akad adalah sebagai berikut:
Jenis Kendaraan : Sedan
Merek : TOYOTA ALL New CAMRY
Kapasitas Mesin : 4000 cc
Tahun Pembuatan : 2008
Dealer : PT. Toyota Astra Motor (TAM)
Umur Ekonomis : 5 tahun (60 bulan)
Harga Perolehan : Rp 500.000.000,00 (on the roads)
Uang Muka Sewa : Rp 50.000.000,00
Sewa Per Bulan : Rp 15.000.000,00
Jangka Waktu Sewa : 4 tahun (48 Bulan)
Waktu Pembelian Barang : Bulan ke-48
Biaya Notaris : Rp 5.000.000,00
Ilustrasi 1. Pada saat perolehan obyek yang akan disewakan
Pada tanggal 2 januari 2008, BPRS ALBARAKAH membeli mobil sedan Toyota All New Camry dengan harga dan biaya-biaya lain yang ditanggung (OTR) sebesar Rp 500.000.000,00. Atas pembelian mobil tersebut BPRS ALBARAKAH mencatat dalam jurnal sebagai berikut:
Aset Ijarah Rp 500.000.000,00
Kas/Rekening PT. TAM Rp 500.000.000,00
Ilustrasi 2. Pada saat transaksi IjarahPada tanggal10 januari 2008, BPRS ALBARAKAH mnelakukan transaksi ijarah dengan PT. RENCARINDO dan atas transaksi tersebut BPRS mencatat dalam jurnal sebagai berikut:
Aset yang Diperoleh untuk Ijarah Rp 500.000.000,00
Aset Ijarah Rp 500.000.000,00
Catatan: pencatan ini dilakukan untuk memberikan informasi dalam neraca bahwa rekening aset ijarah hanya digunakan untuk aset ijarah yang belum disewakan kepadda pihak lain sedangkan rekening aset yang diperoleh untuk ijarah digunakan untuk pencatatan pengakuan aset ijarah yang sudah disewakan oleh pihak lain baik dengan akad ijarah maupun ijarah muntahiyah bittamlik.
Ilustrasi 3. Pada saat menerima uang muka dari penyewa
Kas/Rekening PT. RENCARINDO Rp 50.000.000,00
Titipan Uang Muka Sewa Ijarah Rp 50.000.000,00
Ilustrasi 4. Biaya Administrasi pengurusan akad ijarah
- Saat PT. RENCARINDO membayar biaya pengurusan pada BPRS ALBAKARAH
Kas/Rekening PT. RENCARINDO Rp 1.500.000,00
Pendapatan Non Operasional Rp 1.500.000,00
- Pada saat BPRS ALBAKARAH membayar biaya notaris
Biaya Notaris (pengurusan akad) Rp 3.000.000,00
Kas Rp 3.000.000,00
Ilustrasi 5. Penyusutan aktiva ijarah dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik
PSAK nomor 59 tentang akuntansi Perbankan Syariah khususnya paragraf 108 dijelaskan tentang pengakuan obyek ijarah sebagai berikut:
Obyek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan obyek sewa dan disusutkan sesuai dengan:
1. Kebijakan penyusutan pemilik obyek sewa untuk aktiva sejenis jika merupakan transaksi ijarah; dan
2. Masa sewa jika merupakan transaksi ijarah muntahiyah bittamlik, Sedangkan ED PSAK 107 tentang akuntansi ijarah khususnya paragraf 12 menjelaskan bahwa:
Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekonomis dapat berbeda dengan umur teknis. Misalnya, mobil yang dapat dipakai selam 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyan bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun.
Berkaitan dengan kasus di atas akan diilustrasikan perlakuan akuntansi untuk akuntansi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik sebagai berkut:
a. Besar biaya penyusutan aktiva ijarah per bulan dihitung berdasarkan informasi harga perolehan dan umur ekonomis obyek, yaitu: Rp 8.333.333, 500.000.000 : 60 bulan = 8.333.333
Beban penyusutan Rp 8.333.333
Akumulasi Penyusutan aktiva Ijarah Rp 8.333.333
b. Jika menggunakan akad ijarah muntahiyah bittamlik dengan tambahan informasi bahwa nilai residu obyek ijarah adalah Rp 20.000.000,00 dengan masa sewa selama 4 tahun, maka perhitungan penyusutan obyek ijarah dan perlakuan akuntansinya adlah sebagai berikut:
(500.000.000 – 20.000.000) : 48 bulan = 10.000.000
Beban penyusutan Rp 10.000.000
Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah Rp 10.000.000
Ilustrassi 6. Perlakuan akuntansi pendapatan Ijarah
Misal setiap tanggal 25 dibayarkan sewa jasa ijarah dari PT. RENCARINDO kepada BPRS ALBARAKAH sebesar Rp 15.000.000,00 pada tanggal 25 januari 2008 dibayar sewa untuk bulan pertama sehingga BPRS ALBARAKAH mencatatnya dalam jurnal sebagai berikut:
Titipan Jasa Sewa Obyek Ijarah Rp 15.000.000
Pendapatan Sewa Obyek Ijarah Rp 15.000.000
Sedangkan penerimaan dan pengakuan pendapatan sewa langsung ( tidak dari uang muka) maka jurnal yang dicatat oleh BPRS ALBARAKAH adalah sebagai berikut:
Kas/Rekening PT. RENCARINDO Rp 15.000.000
Pendapatan Sewa Obyek Ijarah Rp 15.000.000
Asumsi akad ijarah (periode bulanan)
Pendapatan sewa obyek Ijarah 15.000.000
Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah 8.333.333
Beban penyusutan –
Beban pemeliharaan –
Beban lain-lain –
Total pengeluaran (8.333.333)
Pendapatan bersih ijarah yang dibagi hasilkan 6.666.667
Asumsi akad ijarah muntahiyah bittamlik (periode bulanan)
Pendapatan sewa obyek Ijarah 15.000.000
Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah 10.000.000
Beban penyusutan –
Beban pemeliharaan –
Beban lain-lain –
Total pengeluaran (10.000.000)
Pendapatan bersih ijarah yang dibagi hasilkan 5.000.000
Ilustrasi 7. Perlakuan akuntansi biaya perbaikan dan pemeliharaan
Dalam transaksi ijarah, secara prinsip obyek ijarah merupakan milik LKS sehingga biaya pemeliharaan dan perbaikan atas aset ijarah menjadi tnaggung jawab LKS. Sehubungan dengan hal tersebut, PSAK nomor 59 tentang akuntansi ijarah sama-sama menjelaskan tentang pengakuan biaya perbaikan dan pemeliharaan aset ijarah sebagai berikut: Biaya perbaikan tidak rutin obyek sewa diakui pada saat terjadinya
a) Jika penyewa melakukan perbaikan rutin obyek sewa dengan persetujuan pemilik obyek sewa, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik obyek sewa dan diakui sebagai beban pada periode terjadinya perbaikan tersebut.
b) Dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap biaya perbaikan obyek sewa yang dimaksud huruf a dan b ditanggung pemilik obyek sewa maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing di dalam obyek sewa.
Ilustrasi berikut memberikan gambaran tentang perlakuan biaya perbaikan dan pemeliharaan aset ijarah:
1) Berdasarkan perhitungan BPRS ALBARAKAH dan informasi dari dealer,biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan aset ijarah kendaraan Toyota All New Camry diperkirakan sebesar Rp 2.500.000 per bulan sehingga BPRS ALBARAKAH mencadangkan biaya tersebut dan dicatat dalam jurnal pada tanggal 1 februari 2008 sebagai berikut:
Biaya Perbaikan Aset Ijarah Rp 2.500.000
Cadangan Biaya Perbaikan Rp 2.500.000
2) Apabila pada tanggal 5 februari 2008 dilakukan perbaikan atas kendaraan tersebut dan menghabiskan biaya sebesar Rp 1.250.000 maka BPRS ALBARAKAH mencatatnya dalam jurnal sebagai berikut:
Cadangan Biaya Perbaikan Rp 1.250.000
Kas Rp 1.250.000
- Tanpa sistem pencadangan biaya perbaikan
Biaya Perbaikan aset Ijarah Rp 1.250.000
Kas Rp 1.250.000
Adapun perhitungan pendapatan bulanan yang akan dibagihasilkan kepada pemegang rekening investasi mudarabah adalah sebagai berikut:
Pendapatan sewa obyek Ijarah 15.000.000
Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah
Beban penyusutan 8.333.333
Beban pemeliharaan 1.250.000
Beban lain-lain –
Total pengeluaran (9.583.333)
Pendapatan bersih ijarah yang dibagihasilkan 5.416.667
Pendapatan sewa obyek Ijarah 15.000.000
Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah
Beban penyusutan 10.000.000
Beban pemeliharaan 1.250.000
Beban lain-lain –
Total pengeluaran (11.250.000)
Pendapatan bersih ijarah yang dibagihasilkan 3.750.000
Ilustrasi 8. Perlakuan akuntansi perpindahan hak ijarah (hanya untuk aktiva ijarah dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik)
Ilustrasi berikut memberikan gambaran tentang perlakuan pemindahan kepemilikan obyek ijarah serta informasi tentang kondisi dan status obyek ijarah
Aktiva diperoleh untuk ijarah 500.000.000
Akumulasi penyusutan aset ijarah (setelah 4 tahun-48 bulan- per bulan 10.000.000) (480.000.000)
Nilai residu 20.000.000
1. Pada saat pengalihan obyek ijarah dalam akad ijarah muntahiyah bittamlik melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah diterima dan obyek ijarah tidak memiliki nilai sisa, maka BPRS ALBARAKAH mencatatnya dalam jurnal:
Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah Rp 480.000.000
Biaya Hibah Ijarah Rp 20.000.000
Aset Ijarah Rp 500.000.000
2. Pada saat pengalihan obyek ijarah dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek ijarah sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sebesar sisa cicilan sewa.
- Jika harga jual lebih tinggi dari nilai buku sehingga menghasilkan keuntungan dalam penjualan aset ijarah. Misalnya oby6ek ijarah berhasil dijual Rp 50.000.000, maka jurnalnya:
Kas/Rekening PT. RENCARINDO Rp 50.000.000
Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah Rp 480.000.000
Aset Ijarah Rp 500.000.000
Keuntungan Penjualan Aset Ijarah Rp 30.000.000
- Jika harga jual sama dengan nilai buku
Kas/Rekening PT. RENCARINDO Rp 20.000.000
Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah Rp 480.000.000
Aset Ijarah Rp 500.000.000
- Jika harga jual lebih rendah dari nilai buku, misal harga jual Rp 15.000.000 maka jurnalnya:
Kas/Rekening PT. RENCARINDO Rp 15.000.000
Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah Rp 480.000.000
Kerugian Penjualan Aset Ijarah Rp 5.000.000
Aset Ijarah Rp 500.000.000
3. Pada saat pengalihan obyek ijarah dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek ijarah dengan harga jual seekadarnya setelah seluruh penerimaan sewa diterima dan obyek ijarah tidak memiliki nilai sisa. Misal harga jual Rp 25.000.000, maka jrnalnya:
Kas/Rekening PT. RENCARINDO Rp 25.000.000
Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah Rp 480.000.000
Aset Ijarah Rp 500.000.000
Keuntungan Penjualan aset Ijarah Rp 5.000.000
- Jika penyewa berjanji untuk membeli tapi kemudian membatalkan dan nilai wajar obyek ijarah lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa, misal nilai wajar sebesar Rp 15.000.000 sedangkan nilai bukunya Rp 20.000.000 maka jurnalnya:
Piutang kepada PT. RENCARINDO Rp 5.000.000
Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah Rp 5.000.000
Ilustrasi 9. Penurunan kualitas obyek sewa
Misal terjadi penurunan nilai obyek sewa ijarah pada tahun ke-4 sebesar 20% sehingga mengakibatkan penurunan nilai wajar sewa yang semula Rp 15.000.000 per bulan menjadi Rp 12.000.000 per bulan. Seluruh biaya sewa telah dibayar oleh PT. RENCARINDO khususnya 1 tahun terakhir sehingga selisih nilai sewa menjadi Rp 3.000.000 x 12 = Rp 36.000.000, oleh karena selisih tersebut maka pada akhir periode BPRS ALBARAKAH mengembalikan kelebihan biaya sewa, dengan jurnal:
Biaya Pengembalian Kelebihan Penerimaan Sewa Rp 36.000.000
Kas/Hutang/Rekening PT. RENCARINDO Rp 36.000.000
Ilustrasi 10. Keterlambatan pelunasan oleh penyewa
- Pada saat jatuh tempo dan penyewa belum melunasi pembayaran sewa misal Rp 15.000.0000, maka jurnalnya:
Piutang Pendapatan Ijarah Rp 15.000.000
Pendapatan Ijarah Rp 15.000.000
- Pada saat penerimaan pelunasan pembayaran sewa, jurnalnya:
Kas Rp 15.000.000
Piutang Pendapatan Ijarah Rp 15.000.000
Ilustrasi 11. Penyisihan kerugian aktiva produktif
Analisa kualitas aktiva produktif menyatakan bahwa penyisihan kerugian ijarah dari sewa yang tidak terbayar sebagai aktiva produktif adalah sebesar misal Rp 200.000.000 (setelah dikurangi margin keuntungan dengan memperhitungkan biaya seperti misal penyusutan dan lainnya).
• Saat pembentukan penyisihan kerugian aktiva produktif:
Biaya Penyisihan Kerugian Ijarah Rp 200.000.000
Penyisihan Kerugian Ijarah Rp 200.000.000
• Jika ijarah telah jatuh tempo dan PT. RENCARINDO belum melunasi sisa angsurannya untuk 1 tahun terakhir, misal sebesar Rp 180.000.000
Piutang Pendapatan Ijarah Rp 180.000.000
Penyisihan Kerugian Ijarah Rp 180.000.000
• Saat piutang penyewa dianggap non performing, sebelum menghapuskan piutang terlebih dahulu bank harus menghapuskan keuntungan ijarah
Pendapatan Ijarah Rp 60.000.000
Piutang Pendapatan Ijarah Rp 60.000.000
Penyisihan Kerugian Ijarah Rp 120.000.000
Piutang Pendapatan Ijarah Rp 120.000.000
AKUNTANSI PENYEWA
Ilustrasi kasus ini memberikan gambaran transaksi ijarah aset berwujud, LKS sebagai penyewa obyek ijarah yang akan disewakan kembali pada pihak lain. Ilustrasi kasus selengkapnya sebagai berikut: BPRS ALBARAKAH mendapatkan pengajuan pembiayaan ijarah dari sebuah perusahaan eksportir kerjinan PT HANDICRAFT di Yogyakarta untuk menyediakan mobil ekslusif bagi manajer perusahaannya. PT HANDICRAFT tidak ingin memiliki mobil tersebut sehingga hanya bermaksud menyewa saja. Oleh karena itu BPRS ABARAKAH tidak memiliki mobil yang dimaksud, maka BPRS menghubungi PT RENCARINDO.
Adapun spesifikasi kendaraan yang dimaksud dan informasi lain berkaitan dengan akad adalah sebagai berikut:
Jenis kendaraan : sedan
Merek : Toyota All New Camry
Kapasitas mesin : 4000 cc
Tahun pembuatan : 2008
Dealer : PT TOYOTA ASTRA MOTOR (TAM)
Umur Ekonomis : 5 tahun (12 bulan)
Harga perolehan : Rp. 500.000.000 (OTR)
Uang muka sewa : Rp. 50.000.000
Sewa per bulan : Rp. 15.000.000
Jangka waktu sewa : 4 tahun (48 bulan)
Waktu pembelian barang : bulan ke-48
Biaya notaris : Rp 3.000.000
Ilustrasi 1. Beban Ijarah
1. Pada saat pembayaran sewa
a. Jika dalam satu periode
Biaya Sewa Aset Ijarah (D) Rp 15.000.000
Kas/Rekening Pemilik Obyek Ijarah (K) Rp 15.000.000
Catatan: Biaya sewa obyek ijarah selama satu bulan
b. Jika lebih dari satu periode
Sewa Dibayar Dimuka (D) Rp 720.000.000
Kas/Rekening Pemilik Obyek Ijarah (K) Rp 720.000.000
Catatan: biaya sewa untuk 4 tahun (Rp 15.000.000 x 48 bulan)
1. Pada saat amortisasi sewa dibayar dimuka (per bulan)
Biaya sewa aset ijarah (D) Rp 15.000.000
Sewa dibayar dimuka aset ijarah (K) Rp 15.000.000
Catatan: amortisasi dihitung dari total sewa dibayar dimuka dibagi masa sewa
2. Pada saat perbaikan aset ijarah atas beban pemilik obyek ijarah
Jika BPRS ALBARAKAH melakukan perbaikan atas aset ijarah yang disewa karena kerusakan sehingga mengeluarkan biaya perbaikan sebesar Rp 20.000.000.
Pituang kepada pemilik obyek ijarah (D) Rp 20.000.000
Kas/Rekening pemilik obyek Ijarah (K) Rp 20.000.000
Ilustrasi 2. Perpindahan hak milik obyek
Aset diperoleh untuk ijarah Rp. 500.000.000
Akumulasi penyusutan aset ijarah ( Rp. 480.000.000 )
(setelah 4 tahun 48 bulan – perbulan Rp10.000.000)
Nilai residu Rp. 20.000.000
1. Pada saat penerimaan pengalihan obyek sewa dalam IMBT
a. Melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah dibayar dan obyek ijarah tidak memiliki nilai sisa.
(i) Jika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari LKS
Aset Ijarah (D) Rp 500.000.000
Pendapatan Operasi Lainnya (K) Rp. 500.000.000
Catatan: Seluruh pendapatan merupakan hak dari LKS seluruhnya.
(ii) Jika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari investasi tidak terikat
Aset Ijarah (D) Rp 500.000.000
Pendapatan Operasi Utama Lainnya (K) Rp 500.000.000
Catatan: seluruh pendapatan harus dibagihasilkan juga kepada pemegang rekening investasi mudharabah sesuai kesepakatan nisbah.
(iii) Jika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari investasi tidak terikat dan modal LKS
Aset ijarah (D) Rp 500.000.000
Pendapatan operasi lainnya (K) Rp 250.000.000
Pendapatan utaman operasi lainnya (K) Rp 250.000.000
Catatan: pendapatan yang diakui sebagai pendapatan operasi utama lainnya harus dibagihasilkan juga kepada pemegang rekening investasi mudharabah sesuai kesepakatan nisbah sedangkan pendapatan lainnya menjadi hak sepenuhnya LKS.
b. Melalui pembelian obyek ijarah sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga beli sebesar sisa cicilan sewa atau sekedarnya.
Misalnya sisa cicilan yangbbelum dibayarkan sebesar Rp. 60.000.000
Aset Ijarah (D) Rp. 60.000.000
Aset/Rekening Pemilik Objek Ijarah Rp.60.000.000
Catatan: jika nilai sisa cicilan dan nilai buku obyek ijarah sama
1. Pembatalan penjualan/perpindahan obyek ijarah oleh pemilik
Jika penyewa membatalkan penjualan objek ijarah kepada penyewa dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa/lessor, seperti yang diilustrasikan sebelumnya.
Beban pembatalan Pembelian Rp. 20.000.000
Kas/hutang Pemilik Objek Ijarah Rp. 20.000.000
Ilustrasi 3. Penurunan Nilai Sebelum Perpindahan Hak
Jika penurunan nilai tersebut timbul akibat tindakan penyewa atu kelalaiannya, serta jumlah cicilan sewa yang sudah dibayar melebihi nilai sewa yang wajar, maka selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo penyewa kepada pemilik sewa dan mengoreksi beban IMBT.
Apabila masa sewa diketahui terjadi penurunan kualitas obyek sewa dan bukan disebabkan kelalaian LKS sebagai penyewa yang mengakibatkan jumlah cicilan yang telah dibayar lebih besar dari nilai sewa yang wajar. Misalnya obyek ijarah mengalami penurunan nilai wajar karena kerusakan kendaraan sehingga mengakibatkan adanya selisih nilai sewa wajar dengan nilai sewa yang dibayarkan yaitu terdapat kelebihan sebesar Rp 50.000.000, maka LKS akan mencatatnya dalam jurnal sebagai berikut:
Kas/Rekening Piutang kepada Pemilik Obyek Ijarah Rp. 50.000.000
Pendapatan kelebihan Pembayaran Sewa Rp. 50.000.000
Catatan: pendapatan kelebihan pembayaran sewa merupakan offsetting account dari beban sewa
Ilustrasi 4. Jual Beli dan Ijarah ( Penyewaan Kembali)
Transaksi jual dan ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantungan (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar. Jika suatu entitas menjual obyek ijarah kepada entitas lain dan kemudian menyewanya, maka entitas tersebut mengakui keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya penjualan dalam laporan laba rugi dan menerapkan perlakuan akuntansi penyewa. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual dan ijarah tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah.
Ilustrasi 5. Ijarah– Lanjut (Menyewakan Kembali)
Jika suatu entitas menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas asset yang sebelumnya disewa dari pemilik, maka entitas tersebut menerapkan perlakuan akuntansi pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini.
Perlakuan akuntansi penyewa diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai penyewa) dengan pemilik dan perlakuan akuntansi pemilik diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai pemilik) dengan pihak penyewa-lanjut.
Jurnal pada saat membayar sewa kepada pemilik obyek ijarah.
Uang Muka Sewa Rp. 50.000.000
Kas Rp. 50.000.000
Jurnal pada saat menerima pendapatan sewa dari nasabah
Kas Rp. 18.000.000
Pendapatan Sewa Rp. 18.000.000
Catatan: LKS menyewakan kembali barang pada nasabah Rp 18.000.000/bln
Jurnal pada saat amortisasi dari uang muka sewa obyek ijarah
Beban Sewa Rp. 15.000.000
Sewa Dibayar Dimuka Rp. 15.000.000
Catatan: harga sewa sesuai dengan informasi di atas
Penyajian dalam laporan laba rugi dalam suatu periode tertentu
Pendapatan sewa obyek ijarah Rp 18.000.000
Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah)
Beban sewa kepada pemilik awal* Rp15.000.000
Beban pemeliharaan** Rp 500.000
Beban Lain-lain 0
Total Pengeluaran (Rp15.500.000)
Pendapatan bersih ijarah yang dibagihasilkan Rp 2.500.000
Catatan:
• Beban sewa kepada pemilik merupakan amortisasi dari sewa dibayar di muka yang diakui sebagai pengeluaran LKS pada periode tersebut
• Jika biaya pemeliharaan pada periode tersebut ditanggung LKS sesuai kesepakatan dengan pemilik obyek ijarah.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah. Depok. B3EI FEUI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2008. PSAK 107 tentang Akuntasi Ijarah
https://senyummu13.wordpress.com/2012/03/25/konsep-dasar-akuntansi-ijarah/,diaksespada tanggaal 20-desember 2016.