November 17, 2019

thumbnail

MAKALAH AKUNTANSI KOPERASI DAN SYARIAH AKUNTANSI IJARAH

Konsep Dasar Transaksi Ijarah
Al ijarah berasal dari kata al ajru yang berarti al iwadhu (ganti). Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui upah pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership / milkiyah) atas barang itu sendiri. Ijarah berarti lease contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equispment) kepada salah satu nasabahnya berdasarkan pembebanan biaya yang sudah ditentukan secara pasti sebelumnya (fixed charge). 
B. Standar Akuntansi Keuangan tentang Akuntansi Ijarah
Standar akuntansi keuangan yang mengatur tentang akuntansi ijarah termuat dalam PSAK 107 sebagai pengganti PSAK 59 paragraf 105-129b: Akuntansi Syariah yang berhubungan dengan perlakuan akuntansi untuk pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan atas transaksi ijarah.
Beberapa hal yang diatur dalam PSAK 107, antara lain sebagai berikut:
1. Tujuan, Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah.
2. Ruang Lingkup Pemberlakuan
Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi ijarah serta mencakup pengaturan untuk pembiayaan multijasa yang menggunakan akad ijarah, namun tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi untuk obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad ijarah
3. Definisi
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
IMBT adalah ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan obyek ijarah pada saat tertentu.
Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar (arms length transaction). Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan aset berwujud atau tidak berwujud. Umur manfaat adalah suatu periode dimana aset diharapkan akan digunakan atau jumlah produksi/unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset.
Wa’ad adalah janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu.
1. Karakteristik
2. Ijarah merupakan sewa-menyewa obyek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’aduntuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat tertentu.
3. Perpindahan kepemilikan suatu aset yang diijarahkan dari pemilik kepada penyewa dalam IMBT, dilakukan jika seluruh pembayaran sewa atas objek ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan obyek ijarah telah diserahkan kepada penyewa dengan membuat akad terpisah secara:
a. Hibah;
b. Penjualan sebelum akad berakhir sebesar sebanding dengan sisa cicilan sewa atau harga yang disepakati;
c. Penjualan pada akhir masa ijarah dengan pembayaran tertentu sebagai referensi yang disepakati dalam akad; atau
d. Penjualan secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dalam akad.
1. Pemilik dapat meminta penyewa untuk menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian.
2. Jumlah, ukuran, dan jenis obyek ijarah harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad. 
e. Pengakuan dan Penyajian
Akuntansi Pemilik (Mu’jir)
Biaya Perolehan
Obyek ijarah diakui pada saat obyek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan obyek yang berupa aset tidak berwujud mengacu ke PSAK 19: Aset Tidak Berwujud.
Penyusutan
Obyek ijarah, jika berupa aset yang dapat disusutkan atau diamortisasi, sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomis).
Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekomonis dapat berbeda dengan umur teknis.Misalnya, mobil yang dapat dipakai selama 10 tahun diijarahkan dengan akad IMBT selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun.
Pengaturan penyusutan obyek ijarah yang berupa aset tetap sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap dan amortisasi aset tidak berwujud sesuai dengan PSAK 19: Aset Tidak Berwujud.
Pendapatan dan Beban
Beberapa ketentuan pengakuan dan pengukuran pendapatan dan beban dari sudut pandang pemilik aset, antara lain sebagai berikut:
a. Pendapatan sewa selama masa akad diakui pada saat manfaat atas aset telah diserahkan kepada penyewa.
b. Piutang pendapatan sewa diukur sebesar nilai yang dapat direalisasikan pada akhir periode pelaporan.
c. Pengakuan biaya perbaikan obyek ijarah adalah sebagai berikut:
- Biaya perbaikan tidak rutin obyek ijarah diakui pada saat terjadinya;
- Jika penyewa melakukan perbaikan rutin obyek ijarah dengan persetujuan pemilik, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik dan diakui sebagai beban pada saat terjadinya; dan
- Dalam IMBT melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek ijarah yang dimaksud dalam huruf (1) dan (2) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek ijarah.
d. Biaya perbaikan obyek ijarah merupakan tanggungan pemilik. Perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
Perpindahan Kepemilikan
Pada saat perpindahan kepemilikan objek ijarah dari pemilik kepada penyewa dalam IMBT dengan cara:
f. Hibah, maka jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai beban;
g. Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;
h. Penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian;
i. Penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian; sedangkan
Bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.
D. Aplikasi Akuntansi Transaksi Ijarah 
AKUNTANSI PEMILIK
BPRS ALBARAKAH mendapatkan pengajuan pembiayaan ijarah dari sebuah perusahaan Rental Mobil PT. RENCARINDO. Perusahaan tersebut bermaksud menambah 1 buah armada kendaraan jenis Toyota All New Camry keluaran tahun 2008 untuk melayani konsumen kelas menengah atas di jakarta. Adapun speesifikasi kendaraan yang dimaksud dan informasi lain berkaitan dengan akad adalah sebagai berikut:
Jenis Kendaraan                     :    Sedan
Merek                                     :    TOYOTA ALL New CAMRY
Kapasitas Mesin                     :    4000 cc
Tahun Pembuatan                   :    2008
Dealer                                     :    PT. Toyota Astra Motor (TAM)
Umur Ekonomis                     :    5 tahun (60 bulan)
Harga Perolehan                     :    Rp 500.000.000,00 (on the roads)
Uang Muka Sewa                   :    Rp   50.000.000,00
Sewa Per Bulan                      :    Rp   15.000.000,00
Jangka Waktu Sewa               :    4 tahun (48 Bulan)
Waktu Pembelian Barang       :    Bulan ke-48
Biaya Notaris                         :    Rp     5.000.000,00
Ilustrasi 1. Pada saat perolehan obyek yang akan disewakan
Pada tanggal 2 januari 2008, BPRS ALBARAKAH membeli mobil sedan Toyota All New Camry dengan harga dan biaya-biaya lain yang ditanggung (OTR) sebesar Rp 500.000.000,00. Atas pembelian mobil tersebut BPRS ALBARAKAH mencatat dalam jurnal sebagai berikut:
Aset Ijarah                                    Rp 500.000.000,00
Kas/Rekening PT. TAM                                           Rp 500.000.000,00
Ilustrasi 2. Pada saat transaksi IjarahPada tanggal10 januari 2008, BPRS ALBARAKAH mnelakukan transaksi ijarah dengan PT. RENCARINDO dan atas transaksi tersebut BPRS mencatat dalam jurnal sebagai berikut:
Aset yang Diperoleh untuk Ijarah                Rp 500.000.000,00
Aset Ijarah                                                               Rp 500.000.000,00
Catatan: pencatan ini dilakukan untuk memberikan informasi dalam neraca bahwa rekening aset ijarah hanya digunakan untuk aset ijarah yang belum disewakan kepadda pihak lain sedangkan rekening aset yang diperoleh untuk ijarah digunakan untuk pencatatan pengakuan aset ijarah yang sudah disewakan oleh pihak lain baik dengan akad ijarah maupun ijarah muntahiyah bittamlik.
Ilustrasi 3. Pada saat menerima uang muka dari penyewa
Kas/Rekening PT. RENCARINDO        Rp 50.000.000,00
Titipan Uang Muka Sewa Ijarah                             Rp 50.000.000,00
Ilustrasi 4. Biaya Administrasi pengurusan akad ijarah
- Saat PT. RENCARINDO membayar biaya pengurusan pada BPRS ALBAKARAH
Kas/Rekening PT. RENCARINDO        Rp 1.500.000,00
Pendapatan Non Operasional                                  Rp 1.500.000,00
- Pada saat BPRS ALBAKARAH membayar biaya notaris
Biaya Notaris (pengurusan akad)             Rp 3.000.000,00
Kas                                                                           Rp 3.000.000,00
Ilustrasi 5. Penyusutan aktiva ijarah dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik
PSAK nomor 59 tentang akuntansi Perbankan Syariah khususnya paragraf 108 dijelaskan tentang pengakuan obyek ijarah sebagai berikut:
Obyek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan obyek sewa dan disusutkan sesuai dengan:
1. Kebijakan penyusutan pemilik obyek sewa untuk aktiva sejenis jika merupakan transaksi ijarah; dan
2. Masa sewa jika merupakan transaksi ijarah muntahiyah bittamlik, Sedangkan ED PSAK 107 tentang akuntansi ijarah khususnya paragraf 12 menjelaskan bahwa:
Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekonomis dapat berbeda dengan umur teknis. Misalnya, mobil yang dapat dipakai selam 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyan bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun.
Berkaitan dengan kasus di atas akan diilustrasikan perlakuan akuntansi untuk akuntansi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik sebagai berkut:
a. Besar biaya penyusutan aktiva ijarah per bulan dihitung berdasarkan informasi harga perolehan dan umur ekonomis obyek, yaitu: Rp 8.333.333, 500.000.000 : 60 bulan = 8.333.333
Beban penyusutan                                 Rp 8.333.333
Akumulasi Penyusutan aktiva Ijarah                        Rp 8.333.333
b. Jika menggunakan akad ijarah muntahiyah bittamlik dengan tambahan informasi bahwa nilai residu obyek ijarah adalah Rp 20.000.000,00 dengan masa sewa selama 4 tahun, maka perhitungan penyusutan obyek ijarah dan perlakuan akuntansinya adlah sebagai berikut:
(500.000.000 – 20.000.000) : 48 bulan = 10.000.000
Beban penyusutan                                  Rp 10.000.000
Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah                         Rp 10.000.000
Ilustrassi 6. Perlakuan akuntansi pendapatan Ijarah
Misal setiap tanggal 25 dibayarkan sewa jasa ijarah dari PT. RENCARINDO kepada BPRS ALBARAKAH sebesar Rp 15.000.000,00 pada tanggal 25 januari 2008 dibayar sewa untuk bulan pertama sehingga BPRS ALBARAKAH mencatatnya dalam jurnal sebagai berikut:
Titipan Jasa Sewa Obyek Ijarah                      Rp 15.000.000
Pendapatan Sewa Obyek Ijarah                                 Rp 15.000.000
Sedangkan penerimaan dan pengakuan pendapatan sewa langsung ( tidak dari uang muka) maka jurnal yang dicatat oleh BPRS ALBARAKAH adalah sebagai berikut:
Kas/Rekening PT. RENCARINDO               Rp 15.000.000
Pendapatan Sewa Obyek Ijarah                      Rp 15.000.000
Asumsi akad ijarah (periode bulanan)
Pendapatan sewa obyek Ijarah 15.000.000
Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah 8.333.333
      Beban penyusutan
      Beban pemeliharaan
      Beban lain-lain
Total pengeluaran (8.333.333)
Pendapatan bersih ijarah yang dibagi hasilkan 6.666.667
Asumsi akad ijarah muntahiyah bittamlik (periode bulanan)
Pendapatan sewa obyek Ijarah 15.000.000
Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah 10.000.000
      Beban penyusutan
      Beban pemeliharaan
      Beban lain-lain
Total pengeluaran (10.000.000)
Pendapatan bersih ijarah yang dibagi hasilkan 5.000.000
Ilustrasi 7. Perlakuan akuntansi biaya perbaikan dan pemeliharaan
Dalam transaksi ijarah, secara prinsip obyek ijarah merupakan milik LKS sehingga biaya pemeliharaan dan perbaikan atas aset ijarah menjadi tnaggung jawab LKS. Sehubungan dengan hal tersebut, PSAK nomor 59 tentang akuntansi ijarah sama-sama menjelaskan tentang pengakuan biaya perbaikan dan pemeliharaan aset ijarah sebagai berikut: Biaya perbaikan tidak rutin obyek sewa diakui pada saat terjadinya
a) Jika penyewa melakukan perbaikan rutin obyek sewa dengan persetujuan pemilik obyek sewa, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik obyek sewa dan diakui sebagai beban pada periode terjadinya perbaikan tersebut.
b) Dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap biaya perbaikan obyek sewa yang dimaksud huruf a dan b ditanggung pemilik obyek sewa maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing di dalam obyek sewa.
Ilustrasi berikut memberikan gambaran tentang perlakuan biaya perbaikan dan pemeliharaan aset ijarah:
1) Berdasarkan perhitungan BPRS ALBARAKAH dan informasi dari dealer,biaya perbaikan rutin dan pemeliharaan aset ijarah kendaraan Toyota All New Camry diperkirakan sebesar Rp 2.500.000 per bulan sehingga BPRS ALBARAKAH mencadangkan biaya tersebut dan dicatat dalam jurnal pada tanggal 1 februari 2008 sebagai berikut:
Biaya Perbaikan Aset Ijarah                         Rp 2.500.000
Cadangan Biaya Perbaikan                                           Rp 2.500.000
2) Apabila pada tanggal 5 februari 2008 dilakukan perbaikan atas kendaraan tersebut dan menghabiskan biaya sebesar Rp 1.250.000 maka BPRS ALBARAKAH mencatatnya dalam jurnal sebagai berikut:
Cadangan Biaya Perbaikan                     Rp 1.250.000
Kas                                                                         Rp 1.250.000
- Tanpa sistem pencadangan biaya perbaikan
Biaya Perbaikan aset Ijarah                    Rp 1.250.000
Kas                                                                         Rp 1.250.000
Adapun perhitungan pendapatan bulanan yang akan dibagihasilkan kepada pemegang rekening investasi mudarabah adalah sebagai berikut:
Pendapatan sewa obyek Ijarah 15.000.000
Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah
      Beban penyusutan 8.333.333
      Beban pemeliharaan 1.250.000
      Beban lain-lain
Total pengeluaran (9.583.333)
Pendapatan bersih ijarah yang dibagihasilkan 5.416.667
Pendapatan sewa obyek Ijarah 15.000.000
Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah
      Beban penyusutan 10.000.000
      Beban pemeliharaan   1.250.000
      Beban lain-lain
Total pengeluaran (11.250.000)
Pendapatan bersih ijarah yang dibagihasilkan   3.750.000
Ilustrasi 8. Perlakuan akuntansi perpindahan hak ijarah (hanya untuk aktiva ijarah dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik)
Ilustrasi berikut memberikan gambaran tentang perlakuan pemindahan kepemilikan obyek ijarah serta informasi tentang kondisi dan status obyek ijarah
Aktiva diperoleh untuk ijarah 500.000.000
Akumulasi penyusutan aset ijarah (setelah 4 tahun-48 bulan- per bulan 10.000.000) (480.000.000)
Nilai residu 20.000.000
1. Pada saat pengalihan obyek ijarah dalam akad ijarah muntahiyah bittamlik melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah diterima dan obyek ijarah tidak memiliki nilai sisa, maka BPRS ALBARAKAH mencatatnya dalam jurnal:
Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah                 Rp 480.000.000
Biaya Hibah Ijarah                                       Rp  20.000.000
Aset Ijarah                                                                    Rp 500.000.000
2. Pada saat pengalihan obyek ijarah dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek ijarah sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sebesar sisa cicilan sewa.
- Jika harga jual lebih tinggi dari nilai buku sehingga menghasilkan keuntungan dalam penjualan aset ijarah. Misalnya oby6ek ijarah berhasil dijual Rp 50.000.000, maka jurnalnya:
Kas/Rekening PT. RENCARINDO                  Rp   50.000.000
Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah                    Rp 480.000.000
Aset Ijarah                                                    Rp 500.000.000
Keuntungan Penjualan Aset Ijarah                     Rp   30.000.000
- Jika harga jual sama dengan nilai buku
Kas/Rekening PT. RENCARINDO                  Rp   20.000.000
Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah                    Rp 480.000.000
Aset Ijarah Rp 500.000.000
- Jika harga jual lebih rendah dari nilai buku, misal harga jual Rp 15.000.000 maka jurnalnya:
Kas/Rekening PT. RENCARINDO                 Rp   15.000.000
Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah                   Rp 480.000.000
Kerugian Penjualan Aset Ijarah                               Rp     5.000.000
Aset Ijarah                                                            Rp 500.000.000
3. Pada saat pengalihan obyek ijarah dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek ijarah dengan harga jual seekadarnya setelah seluruh penerimaan sewa diterima dan obyek ijarah tidak memiliki nilai sisa. Misal harga jual Rp 25.000.000, maka jrnalnya:
Kas/Rekening PT. RENCARINDO                    Rp   25.000.000
Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah                      Rp 480.000.000
Aset Ijarah                                                                Rp 500.000.000
Keuntungan Penjualan aset Ijarah                           Rp     5.000.000
- Jika penyewa berjanji untuk membeli tapi kemudian membatalkan dan nilai wajar obyek ijarah lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa, misal nilai wajar sebesar Rp 15.000.000 sedangkan nilai bukunya Rp 20.000.000 maka jurnalnya:
Piutang kepada PT. RENCARINDO                Rp 5.000.000
Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah                          Rp 5.000.000
Ilustrasi 9. Penurunan kualitas obyek sewa
Misal terjadi penurunan nilai obyek sewa ijarah pada tahun ke-4 sebesar 20% sehingga mengakibatkan penurunan nilai wajar sewa yang semula Rp 15.000.000 per bulan menjadi Rp 12.000.000 per bulan. Seluruh biaya sewa telah dibayar oleh PT. RENCARINDO khususnya 1 tahun terakhir sehingga selisih nilai sewa menjadi Rp 3.000.000 x 12 = Rp 36.000.000, oleh karena selisih tersebut maka pada akhir periode BPRS ALBARAKAH mengembalikan kelebihan biaya sewa, dengan jurnal:
Biaya Pengembalian Kelebihan Penerimaan Sewa       Rp 36.000.000
Kas/Hutang/Rekening PT. RENCARINDO                           Rp 36.000.000
Ilustrasi 10. Keterlambatan pelunasan oleh penyewa
- Pada saat jatuh tempo dan penyewa belum melunasi pembayaran sewa misal Rp 15.000.0000, maka jurnalnya:
Piutang Pendapatan Ijarah                                 Rp 15.000.000
Pendapatan Ijarah                                                          Rp 15.000.000
- Pada saat penerimaan pelunasan pembayaran sewa, jurnalnya:
Kas                                                                  Rp 15.000.000
Piutang Pendapatan Ijarah                                            Rp 15.000.000
Ilustrasi 11. Penyisihan kerugian aktiva produktif
Analisa kualitas aktiva produktif menyatakan bahwa penyisihan kerugian ijarah dari sewa yang tidak terbayar sebagai aktiva produktif adalah sebesar misal Rp 200.000.000 (setelah dikurangi margin keuntungan dengan memperhitungkan biaya seperti misal penyusutan dan lainnya).
Saat pembentukan penyisihan kerugian aktiva produktif:
Biaya Penyisihan Kerugian Ijarah                  Rp 200.000.000
Penyisihan Kerugian Ijarah                                         Rp 200.000.000
Jika ijarah telah jatuh tempo dan PT. RENCARINDO belum melunasi sisa angsurannya untuk 1 tahun terakhir, misal sebesar Rp 180.000.000
Piutang Pendapatan Ijarah                               Rp 180.000.000
Penyisihan Kerugian Ijarah                                           Rp 180.000.000
Saat piutang penyewa dianggap non performing, sebelum menghapuskan piutang terlebih dahulu bank harus menghapuskan keuntungan ijarah
Pendapatan Ijarah                                             Rp 60.000.000
Piutang Pendapatan Ijarah                                              Rp 60.000.000
Penyisihan Kerugian Ijarah                              Rp 120.000.000
Piutang Pendapatan Ijarah                                              Rp 120.000.000
AKUNTANSI PENYEWA
Ilustrasi kasus ini memberikan gambaran transaksi ijarah aset berwujud,  LKS sebagai penyewa obyek ijarah yang akan disewakan kembali pada pihak lain. Ilustrasi kasus selengkapnya sebagai berikut: BPRS ALBARAKAH mendapatkan pengajuan pembiayaan ijarah dari sebuah perusahaan eksportir kerjinan PT HANDICRAFT di Yogyakarta untuk menyediakan mobil ekslusif bagi manajer perusahaannya. PT HANDICRAFT tidak ingin memiliki mobil tersebut sehingga hanya bermaksud menyewa saja. Oleh karena itu BPRS ABARAKAH tidak memiliki mobil yang dimaksud, maka BPRS menghubungi PT RENCARINDO.
Adapun spesifikasi kendaraan yang dimaksud dan informasi lain berkaitan dengan akad adalah sebagai berikut:
Jenis kendaraan                      : sedan
Merek                                     : Toyota All New Camry
Kapasitas mesin                      : 4000 cc
Tahun pembuatan                   : 2008
Dealer                                     : PT TOYOTA ASTRA MOTOR (TAM)
Umur Ekonomis                     : 5 tahun (12 bulan)
Harga perolehan                     : Rp. 500.000.000 (OTR)
Uang muka sewa                    : Rp.   50.000.000
Sewa per bulan                       : Rp.   15.000.000
Jangka waktu sewa                : 4 tahun (48 bulan)
Waktu pembelian barang        : bulan ke-48
Biaya notaris                          : Rp 3.000.000
Ilustrasi 1. Beban Ijarah
1. Pada saat pembayaran sewa
a. Jika dalam satu periode
Biaya Sewa Aset Ijarah (D)                            Rp 15.000.000
Kas/Rekening Pemilik Obyek Ijarah (K)                 Rp 15.000.000
Catatan: Biaya sewa obyek ijarah selama satu bulan
b. Jika lebih dari satu periode
Sewa Dibayar Dimuka (D)                             Rp 720.000.000
Kas/Rekening Pemilik Obyek Ijarah (K)                Rp 720.000.000
Catatan: biaya sewa untuk 4 tahun (Rp 15.000.000 x 48 bulan)
1. Pada saat amortisasi sewa dibayar dimuka (per bulan)
Biaya sewa aset ijarah (D)                              Rp 15.000.000
Sewa dibayar dimuka aset ijarah (K)                       Rp 15.000.000
Catatan: amortisasi dihitung dari total sewa dibayar dimuka dibagi masa sewa
2. Pada saat perbaikan aset ijarah atas beban pemilik obyek ijarah
Jika BPRS ALBARAKAH melakukan perbaikan atas aset ijarah yang disewa karena kerusakan sehingga mengeluarkan biaya perbaikan sebesar Rp 20.000.000.
Pituang kepada pemilik obyek ijarah (D) Rp 20.000.000
Kas/Rekening pemilik obyek Ijarah   (K) Rp 20.000.000
Ilustrasi 2. Perpindahan hak milik obyek
Aset diperoleh untuk ijarah                                 Rp.  500.000.000
Akumulasi penyusutan aset ijarah                   (   Rp.  480.000.000   )
(setelah 4 tahun 48 bulan – perbulan Rp10.000.000)
Nilai residu                                               Rp.   20.000.000
1. Pada saat penerimaan pengalihan obyek sewa dalam IMBT
a. Melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah dibayar dan obyek ijarah tidak memiliki nilai sisa.
(i) Jika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari LKS
Aset Ijarah (D)                           Rp 500.000.000
Pendapatan Operasi Lainnya (K)                         Rp. 500.000.000
Catatan: Seluruh pendapatan merupakan hak dari LKS seluruhnya.
(ii) Jika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari investasi tidak terikat
Aset Ijarah (D)                           Rp 500.000.000
Pendapatan Operasi Utama Lainnya (K)   Rp 500.000.000
Catatan: seluruh pendapatan harus dibagihasilkan juga kepada pemegang rekening investasi mudharabah sesuai kesepakatan nisbah.
(iii) Jika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari investasi tidak terikat dan modal LKS
Aset ijarah (D)                           Rp 500.000.000
Pendapatan operasi lainnya (K)                 Rp 250.000.000
Pendapatan utaman operasi lainnya (K)    Rp 250.000.000
Catatan: pendapatan yang diakui sebagai pendapatan operasi utama lainnya harus dibagihasilkan juga kepada pemegang rekening investasi mudharabah sesuai kesepakatan nisbah sedangkan pendapatan lainnya menjadi hak sepenuhnya LKS.
b. Melalui pembelian obyek ijarah sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga beli sebesar sisa cicilan sewa atau sekedarnya.
Misalnya sisa cicilan yangbbelum dibayarkan sebesar Rp. 60.000.000
Aset Ijarah (D)                             Rp. 60.000.000
Aset/Rekening Pemilik Objek Ijarah         Rp.60.000.000
Catatan: jika nilai sisa cicilan dan nilai buku obyek ijarah sama
1. Pembatalan penjualan/perpindahan obyek ijarah oleh pemilik
Jika penyewa membatalkan penjualan objek ijarah kepada penyewa dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa/lessor, seperti yang diilustrasikan sebelumnya.
Beban pembatalan Pembelian                          Rp. 20.000.000
Kas/hutang Pemilik Objek Ijarah                            Rp. 20.000.000
Ilustrasi 3. Penurunan Nilai Sebelum Perpindahan Hak
Jika penurunan nilai tersebut timbul akibat tindakan penyewa atu kelalaiannya, serta jumlah cicilan sewa yang sudah dibayar melebihi nilai sewa yang wajar, maka selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo penyewa kepada pemilik sewa dan mengoreksi beban  IMBT.
Apabila masa sewa diketahui terjadi penurunan kualitas obyek sewa dan bukan disebabkan kelalaian LKS sebagai penyewa yang mengakibatkan jumlah cicilan yang telah dibayar lebih besar  dari nilai sewa yang wajar. Misalnya  obyek ijarah mengalami penurunan nilai wajar karena kerusakan kendaraan sehingga mengakibatkan adanya selisih nilai sewa wajar dengan nilai sewa yang dibayarkan yaitu terdapat kelebihan sebesar  Rp 50.000.000, maka LKS akan mencatatnya dalam jurnal sebagai berikut:
Kas/Rekening Piutang kepada Pemilik Obyek Ijarah    Rp. 50.000.000
Pendapatan kelebihan Pembayaran Sewa                        Rp. 50.000.000
Catatan: pendapatan kelebihan pembayaran sewa merupakan offsetting account dari beban sewa
Ilustrasi 4. Jual Beli dan Ijarah ( Penyewaan Kembali)
Transaksi jual dan ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantungan (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar. Jika suatu entitas menjual obyek ijarah kepada entitas lain dan kemudian menyewanya, maka entitas tersebut mengakui keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya penjualan dalam laporan laba rugi dan menerapkan perlakuan akuntansi penyewa. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual dan ijarah tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah.
Ilustrasi 5. Ijarah– Lanjut (Menyewakan Kembali)
Jika suatu entitas menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas asset yang sebelumnya disewa dari pemilik, maka entitas tersebut menerapkan perlakuan akuntansi pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini.
Perlakuan  akuntansi penyewa diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai penyewa) dengan pemilik dan perlakuan akuntansi pemilik diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai pemilik) dengan pihak penyewa-lanjut.
Jurnal pada saat membayar sewa kepada pemilik obyek ijarah.
Uang Muka Sewa                                           Rp. 50.000.000
Kas                                                                  Rp. 50.000.000
Jurnal pada saat menerima pendapatan sewa dari nasabah
Kas                                                                  Rp. 18.000.000
Pendapatan Sewa                                            Rp. 18.000.000
Catatan: LKS menyewakan kembali barang pada nasabah Rp 18.000.000/bln
Jurnal pada saat amortisasi dari uang muka sewa obyek ijarah
Beban Sewa                                                    Rp. 15.000.000
Sewa Dibayar Dimuka                                    Rp. 15.000.000
Catatan: harga sewa sesuai dengan informasi di atas
Penyajian dalam laporan laba rugi dalam suatu periode tertentu
Pendapatan sewa obyek ijarah Rp 18.000.000
Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah)
Beban sewa kepada pemilik awal* Rp15.000.000
Beban pemeliharaan** Rp     500.000
Beban Lain-lain                      0
Total Pengeluaran (Rp15.500.000)
Pendapatan bersih ijarah yang dibagihasilkan Rp    2.500.000
Catatan:
Beban sewa  kepada pemilik merupakan amortisasi dari sewa dibayar di muka yang diakui sebagai pengeluaran LKS pada periode tersebut
Jika biaya pemeliharaan pada periode tersebut ditanggung LKS sesuai kesepakatan dengan pemilik obyek ijarah.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah. Depok. B3EI FEUI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2008. PSAK 107 tentang Akuntasi Ijarah
https://senyummu13.wordpress.com/2012/03/25/konsep-dasar-akuntansi-ijarah/,diaksespada tanggaal 20-desember 2016.


November 15, 2019

thumbnail

LOWER-OF-COST-OR-NET REALIZABLE VALUE (LCNRV)


            LOWER-OF-COST-OR-NET REALIZABLE VALUE (LCNRV)
Meskipun persediaan dicatat pada biawa perolehannya, tetapi penyimpangan yang besar terhadap prinsip biaya historis dapat dilakukan jika nilai persediaan menurun di bawah biaya awalnya. Pada prinsipnya, biaya historis tidak dapat diaplikasikan jika manfaat masa depan dari aktiva tersebut tidak lagi sebesar biaya perolehannya. Oleh karena itu, persediaan dilaporkan pada nilai terendah antara biaya dan harga pasar (LCM) pada pelaporan setiap periode.
Biaya atau harga pokok adalah harga perolehan yang dihitung dengan memakai salah satu metode berdasarkan biaya historis, identifikasi khusus, biaya rata-rata, atau FIFO. Istilah pasar dalam “nilai terendah antara biaya dan harga pasar” berarti bahwa barang harus dinilai berdasarkan mana yang lebih baik antara biaya awal atau biaya pengganti. Alasan biaya pengganti digunakan untuk menyatakan nilai pasar adalah bahwa penurunan biaya pengganti suatu barang biasanya mencerminkan atau meramalkan harga jual. Penggunaan lainnya adalah untuk mempertahankan laba kotor yang konsisten terhadap penjualan.
Nilai realisasi bersih (NRV) adalah perkiraan harga jual pada kondisi bisnis normal yang dikurangi dengan perkiraan biaya penyelesaian dan penjualan yang dapat diestimasi secara tepat. Jumlah tersebut dikurangkan dengan marjin laba normal untuk mendapatkan nilai realisasi bersih yang dikurangi marjin laba normal. Aturan umum dalam LCM persediaan dinilai sebesar nilai terendah antara biaya dan harga pasar, dan harga pasar dibatasi sampai dengan jumlah yang tidak melebihi nilai realisasi bersih maupun lebih rendah dari nilai realisasi bersih dikurangi dengan marjin laba normal.
Batas atas (ceiling) adalah nilai realisasi bersih persediaan. Sementara batas bawah (floor) adalah nilai realisasi bersih dikurangi marjin laba normal. Kedua batas nilai persediaan nilai tersebut bertujuan untuk mencegah persediaan dilaporkan lebih saji atau kurang saji. Pembatasan maksimum tidak melebihi nilai realisasi bersih atau batas atas, mencegah lebih saji nilai persediaan yang using atau rusak. Sedangkan pembatasan minimum atau batas bawah tidak lebih rendah dari nilai realisasi bersih dikurangi penyisihan untuk perkiraan marjin laba normal.
Metode Pengaplikasian LCM
Asumsinya, aturan yang terendah antara biaya dan harga pasar (LCM) diaplikasikan pada setiap jenis produk, kategori, atau total persediaan. Kenaikan harga pasar biasanya mengoffset penurunan harga pasar barang lain, jika pendekatan kategori dan persediaan total yang utama digunakan dalam mengaplikasikan aturan LCM.
Jika aturan LCM diaplikasikan pada setiap barang, maka jumlah persediaan adalah $350.000. jika diaplikasikan pada kategori utama, nilainya adalah $370.000. dan jika diaplikasikan pada total persediaan, maka nilainya dalah $347.000. perbedaan ini disebabkan karena nilai pasar yang lebih tinggi dari biaya akan mengoffset nilai pasar yang lebih rendah dari biaya jika pendekatan kategori utama atau total persediaan digunakan.
Metode barang per barang umumnya dipakai karena dinilai paling konservatif bagi tujuan penyajian neraca. Sementara metode persediaan total dan kategori utama melihat pada persediaan akhir. Apabila persediaan akhir menyisakan satu jenis produk, maka pemilihan metode total persediaan adalah tepat. Sementara metode kategori utama digunakan apabila persediaan akhir terdiri dari lebih dari satu jenis produk. Metode yang dipilih harus mencerminkan laba yang paling jelas. Apapun metode yang digunakan, metode tersebut hdarus diaplikasikan secara konsisten dari suatu period eke periode lain.
Pencatatan Harga Pasar dan Bukan Biaya
 Salah satu dari dua metode digunakan untuk mencatat persediaan pada harga pasar. Dalam metode pertama, yang disebut sebagai metode langsung adalah biaya yang digantikan dengan harga pasaryang lebih rendah ketika menilai persediaan. Sehingga, tidak ada kerugian yang dilaporkan dalam laporan laba rugi karena kerugian tersebut dimasukkan ke dalam harga pokok penjualan. Sedangkan metode kedua adalah metode tidak langsung atau penyisihan. Metode ini tidak mengubah angka biaya, akan tetapi membentuk akun kerugian untuk mencatat penghapusan dan akun kontra-aktiva yang terpisah.

Keunggulan dari identifikasi atas pencatatam kerugian yang diakibatkan oleh penurunan harga pasar adalah bahwa kerugian ini diperlihatkan secara terpisah dari harga pokok penjualan dalam laporan laba rugi. Jadi, harga pokok penjualan untuk tahun berjalan tidak terpisah.
Walaupun penggunaan akun penyisihan memungkinkan neraca mengungkapkan persediaan pada biaya dan LCM, namun hal itu menimbulkan masalah mengenain bagaimana menghilangkan saldo dari akun yang baru tersebut pada periode berikutnya. Jika barang dagang yang bersangkutan masih ada di tangan, maka akun penyisihan harus dipertahankan. Jika tidak, maka persediaan awal dan harga pokok penjualan akan lebih saji. Namun jika barang dagang telah terjual, maka akun penyisihan harus ditutup. Sehingga akun penyisihan baru harus dibuat lagi untuk setiap penurunan nilai persediaan yang terjadi selam tahun berjalan. Jika harga menurun, maka kerugian dicatat dan jika harga naik, kerugian yang telah dicatat pada tahun sebelumnya dipulihkan dan keuntungan hasil dari pemulihan kerugian yang diakui sebelumnya dicatat.
Evaluasi atas Aturan LCM
Aturan LCM memiliki beberapa defisiensi atau kelemahan sebagai berikut :
1.      Penurunan nilai aktiva dan pencatatannya sebagai beban diakui bukan pada periode penjualan, tetapi pada periode ketika kerugian utilitas tersebut terjadi. Pada sisi lain, kenaikan nilai aktiva hanya diakui pada saat penjualan terjadi. Perlakuan ini tidak konsisten dan dapat menyebabkan data laba terpisah.
2.      Aplikasi aturan LCM menghasilkan ketidak-konsisten akibat persediaan perusahaan dinilai menurut biaya dalam satu periode dan pada harga pasar dalam periode berikutnya.
3.      LCM menilai persediaan dalam neraca secara konservatif, tetapi dampaknya terhadap laporan laba rugi kemungkinan bersifat konservatif. Laba bersih tahun berjalan ketika kerugian diakui jelas lebih rendah. Laba bersih untuk periode berikutnya mungkin lebih tinggi dari normal jika penurunan yang diterapkan atas harga jual tidak material.
4.      Aplikasi aturan LCM menggunakan laba normal dalam menentukan nilai persediaan,. Karena laba normal merupakan angka estimasi yang didasarkan pada pengalaman masa lalu, maka laba normal bersifat tidak objektif dan membiarkan peluang untuk memanipulasi laba.
Banyak pengguna laporan keuangan menyukai aturan LCM karena mereka sedikitnya mengetahui persediaan tidak lebih saji. Selain itu, mengakui semua kerugian tetapi tidak mengantisipasi keuntungan umumnya menghasilkan laba yang lebih rendah.

           DASAR PENILAIAN
Secara umum, persediaan dicatat pada biayanya atau menurut aturan LCM. Akan tetapi, harga pasar harus selalu didefinisikan sebagai nilai realisasi bersih (harga jual dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan penjualan), bukan biaya pengganti, yang bertujuan untuk pengaplikasian aturan LCM.
Menurut IFRS, pengukuran nilai realisasi bersih digunakan untuk persediaan yang behubungan dengan aktivitas pertanian. Umumnya aktivitas ini tergolong ke dalam dua tipe, aset biologi dan hasil panen. Aset biologi diklasifikasikan sebagai aset jangka panjang, yang terdiri dari hewan dan tumbuhan yang dapat dimanfaatkan hasilnya. Sementara hasil panen atau dubidaya meliputi susu, bulu, dan daging. Perlakuan akuntansi dari keduanya adalah sebagai berikut :
·         Aset biologi diukur pada pengakuan awal dan pada akhir periode sebesar nilai wajarnya yang dikurangi nilai realisasi bersih. Perusahaan mencatat untung atau rugi dikarenakan perubahan pada nilai realisasi bersih aset biologi.
·         Hasil panen diukur sebesar nilai wajarnya dikurangi nilai realisasi bersih. Sekali dipanen, nilai realisasi bersih dari hasil panen menjadi biayanya, dan aset ini dicatat sama dengan persediaan lainnya.
Milking Cows                                                                                                            
            Carrying value, January 1                                                                               460,000
            Change in fair value due growth & price change                   35,000
            Decrease in fair value due to harvest                                      (1,200)            
                        Change in carrying value                                                                    33,800
Carrying value, January 31                                                                                         493,800
Milk harvested during January                                                                                   36,000

-          Pencatatan Carrying Value    
Biological Asset-Milking Cows                                  33,800
                        Unrealized Holding Gain or Loss                               33,800

-          Pencatatan Hasil Panen Selama Periode
Milk Inventory                                                            36,000
            Unrealized Holding Gain or Loss                               36,000

-          Pencatatan Penjualan Produk Jadi
Cash                                                                            38,500
Cost of Good Sold                                                     36,000
            Milk Inventory                                                            36,000
            Sales                                                                            38,500

Penilaian dengan Menggunakan Nilai Penjualan Relatif
Suatu masalah timbul pada saat sekelompok unit yang berbeda dibeli dengan harga lump sum, yang juga disebut basket purchase. Dalam menghadapi kasus pengelompokkan persediaan yang tidak dapat dibagi total biaya sejumlah dengan kelompok-kelompok yang tersedia, maka cara yang tepat adalah dengan mengalokasikan total biaya di antara berbagai unit atas dasar nilai penjualan relatifnya.


 


           


 





Metode nilai penjualan relative digunakan dalam industry minyak untuk menilai banyak produk dan produk sampingan yang diperoleh dari suatu barel minyak mentah.
Komitmen Pembelian Satu Masalah Khusus
Kelangsungan hidup dan profitabilitas perusahaan bergantung pada ketersediaan persediaan barang dagang yang mencukupi untuk memenuhi semua pesanan konsumen. Sehingga sangat wajar apabila sebuah perusahaan membuat komitmen pembelian terhadap persetujuan pembelian persediaan dibayar di muka. Hak atas barang dagang atau bahan baku yang terkait dengan komitmen pembelian ini belum berpindah ke pembeli.
Apabila harga kontrak melebihi harga pasar dan kerugian diestimasi akan timbul pada saat pembelian dilaksanakan, maka kerugian ini harus diakui dalam periode terjadinya penurunan harga pasar. Kerugian kepemilikan yang belum terealisasi akan dilaporkan dalam laporan lab-rugi di bawah kelompok beban dan kerugian lain-lain. Estimasi kewajiban atas komitmen pembelian akan dilaporkan dalam kelompok kewajiban lancar dari neraca karena kontraknya akan dilaksanakan pada tahun fiskal berikutnya.
Komitmen pembelian ini dapat melindungi pihak pembeli sendiri dari probabilitas penurunan harga pasar barang yang bersangkutan kontrak dengan pembendungan (hedging). Pembendungan dilakukan melalui kontrak futures dimana pihak pembeli dalam komitmen pembelian pada saat yang sama juga membeli kontrak futures untuk menjual produk sama dengan kuantitas yang serupa di masa mendatang pada harga tetap. Jika sebuah perusahaan memegang posisi beli dalam suatu komitmen pembelian dan memegang posisi jual dalam kontrak futures untuk komoditas yang sama, maka kerugian dalam suatu kontrak akan ditutupi ole keuntungan dari kontrak lain.

         METODE LABA KOTOR UNTUK MENGESTIMASI PERSEDIAAN
Tujuan dasar dari perhitungan fisik persediaan adalah untuk memeriksa keakuratan catatan persediaan perpetual atau jika tidak ada catatan, untuk mengetahui jumlah persediaan. Salah satu metode perkiraan persediaan yang ada di tangan adalah dengan menggunakan metode laba kotor. Metode ini didasarkan pada tiga asumsi :
1.      Persediaan awal ditambah pembelian sama dengan total barang yang diperhitungkan
2.      Barang yang belum terjual harus berada di tangan
3.      Jika penjualan, dikurangi biaya, dikurangkan dari jumlah persediaan awal ditambah pembelian, maka hasilnya adalah persediaan akhir
Perhitungan Persentase Laba Kotor
Persentase laba kotor disediakan sebagai persentase harga jual. Laba kotor atas harga jual merupakan metode yang umum untuk menghitung laba karena beberapa sebagian besar barang dinyatakan atas dasar eceran bukan biaya; laba yang dihitung atas harga jual lebih rendah daripada laba yang didasarkan pada biaya, dan persentase yang lebih rendah lebih banyak disukai kosumen ; dan laba kotor yang didasarkan atas harga jual tidak pernah melebihi 100%.
Retailer menggunakan rumus berikut untuk menyatakan laba kotor dan persentase markup :
1.     
2.     


 






Salah satu kelemahan dari metode laba kotor adalah bahwa metode ini menghasilkan suatu estimasi. Akibatnya, perhitungan fisik persediaan harus dilakukan satu kali dalam satu tahun untuk memeriksa jumlah persediaan yang actual berada di tangan saat ini. Selain itu, dalam menentukan markup, metode laba kotor menggunakan persentase masa lalu. Walaupun masa lalu seringkali dapat memberikan jawaban atas masalah masa depan, namun persentase masa kini pasti lebih akurat. Dan yang terakhir, pengaplikasian persentase laba kotor harus dilakukan secara amat hati-hati.

        METODE PERSEDIAAN ECERAN
Metode persediaan eceran menjelaskan bahwa pencatatan dilakukan terhadap total biaya dan nilai eceran dari barang yang dibeli, total biaya dan nilai eceran barang yang siap dijual, dan penjualan periode berjalan. Penjualan periode berjalan dikurangkan nilai eceran barang yang tersedia untuk dijual guna mendapatkan estimasi persediaan barang di tangan pada eceran. Persediaan yang dinilai menurut harga eceran kemudian dikonversikan menjadi persediaan akhir pada biaya dengan mengaplikasikan rasio biaya terhadap harga eceran. Terdapat beberapa metode persediaan eceran, yaitu, metode konvensional terendah antara biaya rata-rata dan harga pasar dan metode biaya.
Bagi peritel, istilah markup berarti tambahan atas harga eceran awal, sementara pembatalan markup adalah penurunan harga barang dagang yang sebelumnya telah di markup di atas harga eceran awal. Dalam pasar kompetitif, peritel seringkali perlu menggunakan markdown, yaitu penurunan harga jual awal. Markdown terhadap harga jual mungkin diperluakan karena adanya penurunan tingkat harga umum, penjualan khusus, kerusakan barang, kelebihan persediaan, dan persaingan. Sedangkan pembatalan markdown adalah kondisi dimana markdown dioffset oleh kenaikan haga barang yang sebelumnya telah di markdown. Baik pembatalan markup maupun pembatalan markdown tidak dapat melebihi markup atau markdown awal.
Pos-pos Khusus yang Berhubungan dengan Metode Eceran
·         Biaya pengangkutan, diperlakukan sebagai bagian dari biaya pembelian
·         Retur pembelian, dipandang sebagai pengurangan baik pada biaya maupun harga eceran
·         Diskon pembelian dan pengurangan harga, dipandang sebagai pengurang biaya pembellian
Perlakuan atas pos-pos yang mempengaruhi kolom biaya dari metode persediaan eceran mengikuti perhitungan biaya barang yang tersedia untuk dijual.
·         Retur penjualan dan pengurangan harga, dipandang sebagai penyesuaian terhadap penjualan kotor
·         Diskon penjualan, tidak diakui apabila penjualan dicatat sebagai penjualan kotor
Selain itu, sejumlah pos-pos khusus juga memerlukan analisis sperti berikut :
-          Transfer masuk dari departemen lain, misalnya harus dilaporkan dengan cara yang sama seperti pada pembelian dari perusahaan lain
-          Kekurangan normal (kerusakan barang), harus mengurangi kolom harga eceran, karena barang-barang tersebut tidak lagi tersedia untuk dijual. Hal tersebut ditunjukkan sebagai pengurangan terhadap penjualan yang sama untuk mendapatkan persediaan akhir menurut harga eceran
-          Kekurangan Abnormal, harus dikurangkan dari kolom biaya dan harga eceran, dan dilaporkan sebagai jumlah persediaan khusus maupun sebagai kerugian
-          Diskon untuk karyawan, dikurangkan dari kolom harga eceran, dengan cara yang serupa seperti pada penjualan
Alasan dari penggunaan metode persediaan eceran untuk menghitung persediaan diantaranya adalah agar laba bersih dapat dihitung tanpa harus melakukan perhitungan fisik persediaan, sebagai ukuran pengendalian dalam menentukan kekurangan persediaan, dalam pengaturan kuantitas barang dagang di tangan, dan untuk informasi asuransi. Sedangkan karakteristik dari metode persediaan eceran ini adalah bahwa metode tersebut memiliki pengaruh rata-rata terhadap berbagai tingkat laba kotor.

          PENYAJIAN DAN ANALISIS
Standar akuntansi mewajibkan laporan keuangan mengungkapkan komposisi dari persediaan, pengaturan pembiayaan persediaan, dan metode kalkulasi biaya persediaan yang digunakan secara konsisten. Bahan baku, barang dalam proses, dan barang jadi harus dilaporkan secara terpisah pada neraca dan skedul terpisah untuk menilai likuiditas serta menghitung tahap penyelesaian persediaan. Pengaturan pembiayaan juga diungkapkan menggunakan catatan pengungkapan untuk pos-pos khusus seperti transaksi dengan pihak yang berhubungan, perjanjian pembiayan produk, dan komitmen pembelian perusahaan. Dan yang paling penting, dasar penilaian persediaan dan metode yang dipakai dalam menghitung biaya baik FIFO dan metode biaya rata-rata harus dilaporkan secara konsisten.
Rasio perputaran persediaan  mengukur rata-rata persediaan yang terjual selama suatu periode. Tujuannya adalah untuk mengukur tingkat likuiditas persediaan. Rasio perputaran persediaan dihitung dengan membagi harga pokok penjualan dengan persediaan rata-rata yang ada di tangan selama suatu periode. Semakin besar rasio perputaran persedian, maka resiko perusahaan dalam menghadapi kondisi kerusakan barang persediaan semakin kecil. Dan laba yang diperoleh perusahaan meingkat seiring aktivitas penjualan yang semakin meningkat juga.
Sedangkan rasio jumlah hari rata-rata untuk menjual persediaan adalah jumlah hari rata-rata penjualan persediaan yang ada di tangan. Tingkat persediaan biasanya berbeda-beda pada setiap industri. Akan tetapi, perusahaan yang dapat mempertahankan tingkat persediaan yang rendah, dan memiliki rasio perputaran persediaan yang lebih tinggi daripada para pesaingnya, serta mampu memenuhi kebutuhan pelanggan, adalah contoh perusahaan yang sukses.

Popular Posts

About me

Berusaha untuk mencapai keinginan, berpandangan luas untuk menggapai cita-cita "Man Jadda wa jada"

Read More

Followers

Total Pageviews